PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK BAGI CALON ORANGTUA ANGKAT
A. SYARAT ADMINISTRASI ADOPSI GRATIS :
- Asli surat permohonan ijin pengangkatan anak bermaterai 6000
- Asli/legalisir surat keterangan sehat dari rumah sakit Pemerintah
- Asli/legalisir surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit Pemerintah
- Asli surat pengantar dari desa menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat dan berniat untuk melakukan adopsi
- Asli/Legalisir SKCK kepolisian setempat
- Legalisir copy akta kelahiran COTA (Calon Orangtua Angkat)
- Legalisir copy kartu keluarga dan KTP COTA
- Legalisir copy surat Nikah/Akta Perkawinan COTA
- Legalisir copy Akta Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat)
- Asli Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA.
- Asli surat pernyataan penyerahan anak
- Copy legalisir KTP keluarga yang menyetujui
- Copy legalisir KK keluarga yang menyetujui
- Copy legalisir KTP saksi penyerahan
- Copy legalisir KTP keluarga kandung CAA
- Copy legalisir KK keluarga kandung CAA
- Legalisir copy surat Nikah/Akta Perkawinan keluarga kandung CAA
- Asli Surat pernyataan keterangan kelengkapan dokumen dari COTA diatas bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa dokumen adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
- Asli Surat pernyataan akan memberikan hak dan status sama bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Asli surat bermaterai 6000 pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
- Asli Surat pernyataan tertulis diatas bermaterai 6000 bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Asli surat bermaterai 6000 pernyataan perlindungan
- Asli surat bermaterai 6000 pernyataan akan memberikan hibah
- Asli Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai 6000 bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
- Asli surat bermaterai 6000 pernyataan tidak akan menjadi wali pada saat anak melaksanakan akad nikah
- Asli surat bermaterai 6000 pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
- Asli Surat izin dari Orangtua Kandung/wali/kerabat CAA diatas kertas bermaterai 6000
- Asli surat rekomendasi dari kepala instansi sosial kab/kota (setelah dinyatakan lengkap)
- Asli Laporan sosial Calon Orangtua angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial setempat
- Asli Laporan Sosial Calon Anak Angkat (CAA) dari Pekerja Sosial setempat atau surat keterangan dari COTA mengenai kronologis anak sehingga berada dalam asuhan mereka
- Foto COTA dan CAA berwarna 4x6 (4 lembar)
* Semua Syarat di Copy Rangkap 4
* Form Syarat Bisa di Download di Sini
B. SYARAT MENTAL CALON ORANGTUA ANGKAT :
1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
2. Beragama sama dengan CAA atau bila tidak diketahui, sesuai agama mayor
3. Berstatus menikah minimal 5 tahun
4. Tidak merupakan pasangan sejenis
5. Tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak
6. Dalam keadaan mampu secara ekonomi
7. Telah mengasuh minimal 6 bulan sejak ijin pengasuhan sementara diberikan oleh Dinas Sosial setempat
Ketentuan :
1. Bila telah memenuhi syarat A dan B tersebut diatas maka langsung daftarkan segera ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal tanpa biaya (GRATIS).
Contact person : 1. Fika Ulin Amilia (085691535759)
2. Puji Widodo (081326753639)
atau bisa langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Jam pelayanan : a. Hari Senin - Kamis (07.00 - 15.30)
b. Hari Jumat (07.00 - 10.30)
c. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur