Menjadi Pelayan Publik Yang Responsif, Efektif, Informatif Dan Inovatif

24 Mei 2019 Admin 2317 (Views)

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK BAGI CALON ORANGTUA ANGKAT

A. SYARAT ADMINISTRASI ADOPSI GRATIS :

  1. Asli surat permohonan ijin pengangkatan anak bermaterai 6000
  2. Asli/legalisir surat keterangan sehat dari rumah sakit Pemerintah
  3. Asli/legalisir surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit Pemerintah
  4. Asli surat pengantar dari desa menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat dan berniat untuk melakukan adopsi
  5. Asli/Legalisir SKCK kepolisian setempat
  6. Legalisir copy akta kelahiran COTA (Calon Orangtua Angkat)
  7. Legalisir copy kartu keluarga dan KTP COTA
  8. Legalisir copy surat Nikah/Akta Perkawinan COTA
  9. Legalisir copy Akta Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat)
  10. Asli Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA.
  11. Asli surat pernyataan penyerahan anak
  12. Copy legalisir KTP keluarga yang menyetujui
  13. Copy legalisir KK keluarga yang menyetujui
  14. Copy legalisir KTP saksi penyerahan
  15. Copy legalisir KTP keluarga kandung CAA
  16. Copy legalisir KK keluarga kandung CAA
  17. Legalisir copy surat Nikah/Akta Perkawinan keluarga kandung CAA
  18. Asli Surat pernyataan keterangan kelengkapan dokumen dari COTA diatas bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa dokumen adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  19. Asli Surat pernyataan akan memberikan hak dan status sama bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  20. Asli surat bermaterai 6000 pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
  21. Asli Surat pernyataan tertulis diatas bermaterai 6000 bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  22. Asli surat bermaterai 6000 pernyataan perlindungan
  23. Asli surat bermaterai 6000 pernyataan akan memberikan hibah
  24. Asli Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai 6000 bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  25. Asli surat bermaterai 6000 pernyataan tidak akan menjadi wali pada saat anak melaksanakan akad nikah
  26. Asli surat bermaterai 6000 pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
  27. Asli Surat izin dari Orangtua Kandung/wali/kerabat CAA diatas kertas bermaterai 6000
  28. Asli surat rekomendasi dari kepala instansi sosial kab/kota (setelah dinyatakan lengkap)
  29. Asli Laporan sosial Calon Orangtua angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial setempat
  30. Asli Laporan Sosial Calon Anak Angkat (CAA) dari Pekerja Sosial setempat atau surat keterangan dari COTA mengenai kronologis anak sehingga berada dalam asuhan mereka
  31. Foto COTA dan CAA berwarna 4x6 (4 lembar)

* Semua Syarat di Copy Rangkap 4

* Form Syarat Bisa di Download di Sini

 
B. SYARAT MENTAL CALON ORANGTUA ANGKAT :


1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun


2. Beragama sama dengan CAA atau bila tidak diketahui, sesuai agama mayor


3. Berstatus menikah minimal 5 tahun


4. Tidak merupakan pasangan sejenis


5. Tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak


6. Dalam keadaan mampu secara ekonomi


7. Telah mengasuh minimal 6 bulan sejak ijin pengasuhan sementara diberikan oleh Dinas Sosial setempat
 
Ketentuan :
1. Bila telah memenuhi syarat A dan B tersebut diatas maka langsung daftarkan segera ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal tanpa biaya (GRATIS).


Contact person : 1. Fika Ulin Amilia (085691535759)
                         2. Puji Widodo (081326753639)


atau bisa langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Jam pelayanan : a. Hari Senin - Kamis (07.00 - 15.30)
                                                                                                                             b. Hari Jumat (07.00 - 10.30)
                                                                                                                             c. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur