Menjadi Pelayan Publik Yang Responsif, Efektif, Informatif Dan Inovatif

Tugas Pokok Dan Fungsi

KEPALA DINAS
Rincian Tugas Kepala Dinas :

  1. Merumuskan dan menetapkan rencana program kegiatan Dinas berdasarkan peraturan perundangan;
  2. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait;
  4. Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang sosial di Daerah sesuai peraturan perundangan;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan di bidang sosial sebagai bahan perumusan kebijakan;
  6. Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang sosial sesuai peraturan perundangan;
  7. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi, dan inovasi di bidang sosial sesuai peraturan perundangan;
  8. Menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan bidang sosial;
  9. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian di bidang sosial sesuai peraturan perundangan;
  10. Mengoordinasikan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan data bidang sosial;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dinas dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk laporan kepada Bupati;
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis;
  13. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.

 

SEKRETARIAT
Rincian Tugas Sekretariat :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Sekretariat berdasarkan peraturan perundangan;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian, dan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas;
  7. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  8. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) dan jenis pelaporan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. Mengelola sistem informasi dan data Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanakan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Dinas;
  12. Mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundangan;
  13. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis jabatan, analisis beban jabatan, evaluasi jabatan, budaya kerja,survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai dinas;
  14. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian fungsi manajemen administrasi perkantoran;
  15. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun;
  16. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  17. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan;
  18. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

SUBBAGIAN PERENCANAAN dan KEUANGAN
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan peraturan perundangan;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya;
  7. Menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi, subbagian dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  9. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan menghimpun dan mendokumentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing subbagian, seksi, dan UPTD;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai dengan peraturan perundangan;
  12. Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian, seksi, dan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
  13. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan jenis pelaporan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi dinas;
  15. Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
  16. Menghimpun dan memproses usulan pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat, Bidang, dan UPTD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  17. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan;
  18. Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungan dinas;
  19. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;
  20. Melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen petanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;
  21. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dinas serta jenis pelaporan keuangan lainnya;
  22. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun;
  23. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  24. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  25. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

SUB BAGIAN UMUM dan KEPEGAWAIAN
Rincian Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundangan;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya;
  7. Melaksanakan kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap;
  8. Memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, budaya kerja, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai dinas sesuai dengan peraturan perundangan;
  9. Merencanakan, memproses dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan dinas serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persedian sesuai dengan peraturan perundangan;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksankan fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Daerah dalam rangka pengadaan barang dan jasa dinas sesuia peraturan perundangan;
  11. Melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;
  12. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai dinas guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  13. Menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberitahuan/pensiunan, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) / bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya;
  14. Melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat maupun penerimaan kunjungan tamu dinas;
  15. Mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan;
  16. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun;
  17. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  18. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  19. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL dan DATA PENYULUHAN
Rincian Tugas Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan kepala dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perlindungan sosial dan korban bencana, jaminan sosial, serta data dan penyuluhan sosial;
  7. Merumuskan kebijakan kepala dinas di bidang perlindungan sosial korban bencana, jaminan sosial, dan data penyuluhan;
  8. Membina pelaksanaan kegiatan operasional di bidang perlindungan sosial dan korban bencana, jaminan sosial dan data penyuluhan;
  9. Menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang perlindungan sosial dan korban bencana, jaminan sosial serta data dan penyuluhan sosial berdasarkan peraturan perundangan;
  10. Merencanakan dan mengoordinasikan penerapan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundangan;
  11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  12. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

SUB KOORDINATOR PERLINDUNGAN SOSIAL dan KORBAN BENCANA
Rincian Tugas Sub Koordinator Perlindungan Sosial dan Korban Bencana :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan korban bencana alam/sosial, pemulihan dan penguatan sosial kemitraan, korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah sosial dan pengelolaan logistik bencana agar kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  8. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penanggulangan bencana (kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat pasca bencana, psikososial, rehabilitasi sosial serta resosialisasi dan rujukan korban bencana alam/sosial), kampung siaga bencana, korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah sosial, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), dan logistik bencana;
  9. melaksanakan kegiatan keserasian sosial akibat bencana/konflik sosial;
  10. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
  11. menangani orang terlantar dan kehabisan bekal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.


SUB KOORDINATOR JAMINAN SOSIAL
Rincian Tugas Sub Koordinator Jaminan Sosial :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Jaminan Sosial berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang validasi dan verifikasi, bantuan sosial, kepesertaan, serta sumber daya jaminan sosial;
  8. Melaksanakan seleksi dan verifikasi, kemitraan, penyaluran bantuan serta pendampingan jaminan sosial;
  9. Melaksanakan pemantauan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang validasi dan terminasi, bantuan sosial, kepesertaan, dan sumber daya jaminan sosial;
  10. Melaksanakan kegiatan Program Kegiatan Harapan (PKH), validasi, dan verifikasi kepesertaan penyaluran bantuan sosial serta pendampingan jaminan sosial;
  11. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis bagi operator dan pendamping PKH, keluarga miskin peserta PKH, serta sumber daya jaminan sosial;
  12. Melaksanakan kegiatan, pembinaan, dan penyaluran bantuan jaminan kesejahteraan sosial;
  13. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Jaminan Sosial untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  14. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Jaminan Sosial dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan;
  15. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 
SUB KOORDINATOR DATA dan PENYULUHAN SOSIAL
Rincian Tugas Sub Koordinator Data dan Penyuluhan Sosial mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Data dan Penyuluhan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan penyuluhan sosial;
  8. merencanakan, melaksanakan, monitoring, dan mengevaluasi kegiatan verifikasi dan validasi Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat, Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Provinsi Jawa Tengah dan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Kendal;
  9. merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan operasional penyuluhan di bidang perlindungan jaminan sosial dan pendataan penyuluhan sosial, bidang rehabilitasi sosial, dan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  10. merencanakan, mengumpulkan, dan mengolah data tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  11. mengumpulkan dan mengolah data tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan kerawanan sosial;
  12. mengembangkan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial;
  13. merencanakan dan melaksanakan verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) dan usulan penambahan kuota Basis Data Terpadu (BDT) bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria dan layak menerima pelayanan sosial;
  14. memberikan bimbingan, supervisi, konsultasi, dan fasilitasi pelayanan data bidang sosial;
  15. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Data dan Penyuluhan Sosial untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  16. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Data dan Penyuluhan Sosial dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  17. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  18. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  19. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.


KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Rincian Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sosial anak, keluarga, dan lanjut usia, rehabilitasi sosial disabilitas serta rehabilitas sosial tuna sosial;
  7. Menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang Rehabilitasi Sosial (Rumah singgah Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), Rumah Aman korban tindak kekerasan) berdasarkan peraturan perundangan;
  8. Menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang Rehabilitasi Sosial;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan;
  10. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 
SUB KOORDINATOR REHABILITASI SOSIAL ANAK, KELUARGA, dan LANJUT USIA
Rincian Tugas Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak, Keluarga dan Lanjut Usia :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Keluarga dan Lanjut Usia berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya;
  7. Melaksanakan kegiatan upaya penanganan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT);
  8. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita
  10. Menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia luar panti;
  11. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia luar panti;
  12. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Keluarga dan Lanjut Usia untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Keluarga dan Lanjut Usia dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan;
  14. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.


SUB KOORDINATOR REHABILITASI SOSIAL DISABILITAS
Rincian Tugas Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Disabilitas :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Disabilitas berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya;
  7. Melaksanakan kegiatan penanganan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB);
  8. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kegiatan rehabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual dan disabilitas ganda;
  9. Menyiapkan bahan kegiatan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kegiatan rehabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual dan disabilitas ganda;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Disabilitas untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Disabilitas dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan;
  12. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 
SUB KOORDINATOR REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL
Rincian Tugas Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional dan prosedur, kriteria di bidang kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, dan tuna sosial;
  8. menyiapkan bahan kegiatan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, dan tuna sosial;
  9. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  11. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.


KEPALA BIDANG PENANGANAN KEMISKINAN dan PEMBERDAYAAN PENANGANAN SOSIAL
Rincian Tugas Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS), penanganan kemiskinan serta kepahlawanan keperintisan dan restorasi;
  7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama kemitraan kegiatan penanganan kemiskinan di desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh instansi sektoral, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga lain guna keterpaduan langkah dalam penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial di daerah;
  8. Memfasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan Kabupaten (TKPK) dan program nasional yang berkaitan dengan program penanggulan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat bekerja sama dengan instansi terkait sebagai upaya mempercepat penanganan kemiskinan daerah;
  9. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan penyaluran, monitoring, dan evaluasi terhadap bantuan kemiskinan sesuai dengan peraturan perundangan;
  10. Megarahkan dan mengendalikan pembinaan teknis penggunakan dana serta pengembangan usaha produktif masyarakat miskin guna peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan;
  12. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 
SUB KOORDINATOR PEMBERDAYAAN POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Rincian Tugas Sub Koordinator Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosialberdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. melaksanakan usaha-usaha pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial meliputi Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pekerja sosial, tanggung jawab sosial dunia usaha atau Corporate Social Responsbility (CSR) dan kader kepemimpinan wanita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka usaha kesejahteraan sosial;
  8. melaksanakan kegiatan sosialisasi, pembinaan dan bimbingan teknis pengumpulan dan penjelasan sumber dana sosial, Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB);
  9. melaksanakan pemantauan terhadap usaha dan operasional lembaga swasta yang menyelenggarakan panti sosial;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  11. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  12. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 
SUB KOORDINATOR PENANGANAN KEMISKINAN
Rincian Tugas Sub Koordinator Penanganan Kemiskinan :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan bidang Seksi Penanganan Kemiskinan berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan fasilitasi penyaluran, monitoring dan evaluasi terhadap bantuan kepada masyarakat miskin agar tetap sasaran sesuai dengan peraturan perundangan;
  8. Merencanakan, menyiapkan, dan melaksanakan pembinaan teknis penggunaan dana serta pengembangan usaha produktif masyarakat miskin;
  9. Menyiapkan bahan fasilitasi, koordinasi penyaluran bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi atau dari pihak lain kepada masyarakat miskin;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Penanganan Kemiskinan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Kemiskinan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan;
  12. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.


SUB KOORDINATOR KEPAHLAWANAN KEPERINTISAN dan RESTORASI
Rincian Tugas Sub Koordinator Kepahlawanan Keperintisan dan Restorasi :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan bidang Seksi Kepahlawanan Keperintisan dan Restorasi berdasarkan peraturan perundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan, makam pahlawan dan Kesetiakawanan Sosial Nasional (KSN);
  8. Menyiapkan penyusunan standar operasional, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan, tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan, keperintisan kemerdekaan, restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan;
  9. Menyiapkan pemberian bimbingan teknis di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan, keperintisan kemerdekaan, restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan;
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penghargaan, tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan, keperintisan kemerdekaan, restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Kepahlawanan Keperintisan dan Restorasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  12. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kepahlawanan Keperintisan dan Restorasi dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan;
  13. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan;
  15. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;