Menjadi Pelayan Publik Yang Responsif, Efektif, Informatif Dan Inovatif

Bidang Rehabilitasi Sosial

  • Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;
    b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial;
    c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang rehabilitasi sosial;
    d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang rehabilitasi sosial;
    e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang rehabilitasi sosial.
  • Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan membawahi beberapa Sub Koordinator :
    a. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak, Keluarga, dan Lanjut Usia
    b. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Disabilitas
    c. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial