Tata Cara Mendapatkan Informasi
Download Form Permohonan Informasi
1. Selanjutnya Formulir tersebut diisi dengan benar dan dibawa langsung ke Pelaksana Dinas Sosial Kab. Kendal dengan melampirkan foto kopi KTP.
2. Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana Dinas Sosial Kab. Kendal.
3. Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.