Menjadi Pelayan Publik Yang Responsif, Efektif, Informatif Dan Inovatif

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dan Pengelolaan Data Sosial

  • Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perlindungan jaminan sosial dan data penyuluhan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan mempunyai fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan jaminan sosial dan data penyuluhan;
    b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan jaminan sosial dan data penyuluhan;
    c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perlindungan jaminan sosial dan data penyuluhan;
    d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perlindungan jaminan sosial dan data penyuluhan;
    e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perlindungan jaminan sosial dan data penyuluhan; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas di bidang perlindungan jaminan sosial dan data penyuluhan.
  • Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Penyuluhan membawahi beberapa Sub Koordinator :
    a. Sub Koordinator Perlindungan Sosial dan Korban Bencana
    b. Sub Koordinatori Jaminan Sosial
    c. Sub Koordinator Data dan Penyuluhan Sosial

Cek Bansos => https://cekbansos.kemensos.go.id/

JKN Mobile ==> https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile&hl=id&gl=US