Menjadi Pelayan Publik Yang Responsif, Efektif, Informatif Dan Inovatif

Bidang Pemberdayaan Sosial

  • Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial mempunyai fungsi:
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial;
    b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial;
    c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial;
    d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial;
    e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas di bidang penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.
  • Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial membawahi beberapa Sub Koordinator :
    a. Sub Koordinatori Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
    b. Sub Koordinator Penanganan Kemiskinan
    c. Sub Koordinator Kepahlawanan Keperintisan dan Restorasi