Sekretariat
Mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas KepalaDinas Sosial Kabupaten Kendal dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan kesekretariatan;
4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan kesekretariatan;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala DInas Sosial Kabupaten Kendal
Rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Kendal 2021 - 2026 : http://dinsos.kendalkab.go.id/docs/download/lampiran_renstra_20212026.pdf
LKJIP 2021 : http://dinsos.kendalkab.go.id/docs/download/lkjip_tahun_2021.pdf
Rencana Kerja Tahun 2022 Dinas Sosial Kabupaten Kendal : http://dinsos.kendalkab.go.id/docs/download/renja_tahun_2022.pdf