Sebanyak 6.679 petani tembakau di Kabupaten Kendal tercatat sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Bantuan tersebut dijadwalkan disalurkan pada Juli 2026 melalui Kantor Pos.
Informasi tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat menghadiri Sosialisasi BLT DBHCHT Tahun 2026. Kegiatan itu digelar di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Senin (15/6/2026). Bupati Tika, sapaannya, mengatakan penyaluran BLT DBHCHT tetap dilaksanakan. Hal ini meskipun alokasi dana yang diterima Kabupaten Kendal dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
Menurutnya, jumlah penerima bantuan tidak mengalami banyak perubahan. Namun, besaran bantuan yang diterima masyarakat menyesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia. "Dana DBHCHT yang diterima Kabupaten Kendal dipangkas cukup besar oleh pemerintah pusat. Jumlah penerimanya tidak banyak berkurang, tetapi nominal bantuan yang diterima memang berkurang hampir 50 persen," katanya.
Bupati juga meminta pemerintah desa, tim verifikator, dan penyuluh pertanian melakukan pendataan secara cermat. Tujuannya agar bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. "Saya berharap proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan asas keadilan dan kepatutan. Jangan sampai bantuan diterima oleh yang tidak berhak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha, menjelaskan masing-masing penerima akan memperoleh BLT DBHCHT sebesar Rp 600 ribu. Bantuan tersebut disalurkan satu kali melalui Kantor Pos setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Ia menyebutkan, data calon penerima diperoleh dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. Data itu kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah desa untuk memastikan kesesuaian di lapangan. "Data dari Dinas Pertanian kami validasi kembali ke desa. Kepala desa harus memastikan bahwa calon penerima memang benar-benar petani tembakau," kata Muntoha.
Selain proses verifikasi, kepala desa juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kebenaran data penerima bantuan. Di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, tercatat sekitar 180 warga masuk dalam daftar calon penerima BLT DBHCHT Tahun 2026.
Mereka terdiri atas buruh tani tembakau dan pekerja yang terlibat langsung dalam sektor pertembakauan. Kepala Desa Kedunggading, Kafidlin, mengatakan penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
"Di Desa Kedunggading ada sekitar 180 calon penerima. Kami berharap BLT DBHCHT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja tembakau yang selama ini berkontribusi pada sektor pertembakauan," pungkasnya.
Sumber : https://joglojateng.com/2026/06/17/6-679-petani-tembakau-di-kendal-bakal-terima-blt-dbhcht-2026/