DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Berfungsi sebagai pedoman utama pelaksanaan program dan kegiatan instansi pemerintahan dalam satu tahun anggaran, DPA menjadi dasar bagi bendahara dalam melakukan pencairan atau pembayaran
780.46 KB