Standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan oleh instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar ini wajib ditaati oleh pemberi dan penerima layanan guna mewujudkan kepastian hukum.