Jl. Tentara Pelajar, Kabupaten Kendal 51315

(0294) 381178

Admin • 12 Agustus 2026 • 7

SPP DINSOS KAB. KENDAL

Standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan oleh instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar ini wajib ditaati oleh pemberi dan penerima layanan guna mewujudkan kepastian hukum.

SPP DINSOS KAB. KENDAL


Lampiran File

Tidak Ada Lampiran
Beri Penilaian