Kompensasi standar pelayanan publik adalah hak ganti rugi atau bentuk pemulihan yang wajib diberikan oleh instansi penyelenggara kepada masyarakat jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, prosedur, atau batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini diatur sebagai wujud akuntabilitas dan janji layanan dalam Maklumat Pelayanan.
SK Kompensasi Pelayanan Publik