Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik adalah dokumen penetapan resmi dari pimpinan instansi (seperti kepala daerah, kepala dinas, atau pimpinan badan) untuk menunjuk petugas yang bertugas menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, dan melaporkan keluhan masyarakat. Hal ini diatur sebagai wujud akuntabilitas dan janji layanan dalam Maklumat Pelayanan.