Konsultasi Bantuan Sosial
Konsultasi Bantuan Sosial
Persyaratan Pelayanan:
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
Mekanisme & Prosedur:
-Warga datang dengan memberikan fotocopy KK dan KTP serta menyampaikan keperluan atau keluhan mengenai bantuan sosial;
- Petugas melakukan pengecekan data berdasarkan identitas masyarakat;
- Petugas memberikan keterangan hasil pengecekana dan solusi terkait permasalahan bantuan sosial dimaksud.
Jangka Waktu Pelayanan: 15 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS