Menjadi Pelayan Publik Yang Responsif, Efektif, Informatif Dan Inovatif

Konsultasi Bantuan Sosial

Konsultasi Bantuan Sosial

Persyaratan Pelayanan:
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme & Prosedur:
-Warga datang dengan memberikan fotocopy KK dan KTP serta menyampaikan keperluan atau keluhan mengenai bantuan sosial;
- Petugas melakukan pengecekan data berdasarkan identitas masyarakat;
- Petugas memberikan keterangan hasil pengecekana dan solusi terkait permasalahan bantuan sosial dimaksud.

Jangka Waktu Pelayanan: 15 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS