Program Keluarga Harapan
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Persyaratan Pelayanan :
- Melakukan daftar di DTKD Desa Setempat
- Mengusulkan PKH sesuai komponen yang sesuai
-KTP harus sesuai dengan domisili
Mekanisme & Prosedur
-Melakukan assasement
-Menyampakian laporan hasil assasement ke kepala Dinas
-Menerima disposisi kepala Dinas sebagai dasar tindak lanjut penanganan
-Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
-Membuat surat rekomendasi dan surat lain yang diperlukan
Jangka Waktu Pelayanan : 2 hari (menyesuaikan)
Biaya/Tarif : GRATIS